WHAT'S NEW?
Loading...
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian 
 Simbol perlindungan dan penegakkan hukum
 


A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
            Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi  (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Sedangkan menurutSimanjuntak  (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a )      Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b)      Jaminan kepastian hukum.
c)      Berkaitan dengan hak-hak warganegara
d)     Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
 
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakkan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
  • Tegaknya supremasi hokum, supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur  pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. 
  • Tegaknya keadilan, tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.       Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. 
  •  Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan. Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
  • Hukumnya
  • Penegak hukum
  • Masyarakat
  • Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  • Kebudayaan 
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian 
1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia 
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim. 
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

4. Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya.

C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
      Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
      Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
  • Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan         kebutuhan;
  • Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
 2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
            Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini contoh sanksi dari beberapa norma yang berlaku di masyarakat.  
  • Sanksi dari norma agama, sanksinya bersifat tidak langsung, karena akan diperoleh           setelah meninggal dunia (pahala atau dosa). 
  • Sanksi dari norma kesusilaan, sanksinya bersifat tidak tegas karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya).
  • Sanksi dari norma hokum, sanksinya bersifat Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.
3.      Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada;
c. menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.



Pengertian Perjanjian Internasional
     Perjanjian internasional adalah usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai perjanjian internasional.
a. G. Schwarzenberger (1967)
     Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
b. Oppenheim (1996)
     Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
c. Mochtar Kusumaatmadja (1982)
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
    Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a. Konvensi Wina 1969.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Konvensi Wina 1986.
Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
c. UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
 Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.