Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Simbol perlindungan dan penegakkan hukum
A.
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1.
Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Menurut
Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi (2007), perlindungan hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang
maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan,
penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang
ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk
melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan
perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya,
dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Sedangkan
menurutSimanjuntak (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala
upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak
dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan
sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a ) Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b) Jaminan kepastian hukum.
c) Berkaitan dengan hak-hak warganegara
d) Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
2.
Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan
dan penegakkan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal
berikut ini:
- Tegaknya supremasi hokum, supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
- Tegaknya keadilan, tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut.
- Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang
damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap
orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud
apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan. Keberhasilan proses
perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya
hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang
berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat
tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
- Hukumnya
- Penegak hukum
- Masyarakat
- Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
- Kebudayaan
B.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering
disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum
khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di
atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan
secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
2.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang
melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan
merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan
telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh
barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
3.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur
sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di
Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan
Umum, PeradilanAgama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai
penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga
legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang
diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang
untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian
tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan
keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan.
4.
Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang
diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana
kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan
hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili,
mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum
para pengguna jasanya.
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1.
Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu
tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan
yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum
yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
- Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
- Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
2.
Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat
banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda
satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini contoh sanksi dari beberapa norma yang
berlaku di masyarakat.
- Sanksi dari norma agama, sanksinya bersifat tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
- Sanksi dari norma kesusilaan, sanksinya bersifat tidak tegas karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya).
- Sanksi dari norma hokum, sanksinya bersifat Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.
3. Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan
dan Penegakkan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang
sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang
diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat
kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa
seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan
menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan
tertib hukum yang ada;
c. menegakkan kepastian
hukum.
Adapun
ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat
dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh
masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan
kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung
perasaan orang lain;
d. menciptakan
keselarasan;
e. mencerminkan sikap
sadar hukum;
f. mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum.

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus